Setjen MPR Berlakukan 4 Hari Kerja, Lampu Dimatikan Mulai Pukul 18.00 WIB

8 hours ago 14

Setjen MPR Berlakukan 4 Hari Kerja, Lampu Dimatikan Mulai Pukul 18.00 WIB

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Plt Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah mengumumkan pembatasan jam kerja yang mulai berlaku sejak Senin (30/3). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Sekretariat Jenderal MPR telah memberlakukan pembatasan jam kerja sejak Senin (30/3).

Pelaksana tugas Sekretarus Jenderal MPR Siti Fauziah menyampaikan kebijakan itu dilakukan sesuai anjuran pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran imbas naiknya harga bahan bakar dan dampak konflik di Timur Tengah.

“Jam kerja diharapkan selesai pukul 17.00 WIB, karena pada pukul 18.00 WIB sebagian lampu penerangan akan dimatikan,” ungkap Siti Fauziah dalam keterangannya, Rabu (1/4).

Siti Fauziah atau akrab disapa Ibu Titi menyampaikan Setjen MPR juga menerapkan sistem empat hari kerja.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Ketua MPR Ahmad Muzani.

Pada hari Jumat diberlakukan WFH dan WFA, masing masing bagian akan diberlakukan sistem piket oleh dua orang, agar kerja pimpinan dan anggota MPR tetap berjalan sebagaimana lazimnya.

“Meskipun ada WFA dan WFH, setiap pegawai harus masuk bila dibutuhkan. Untuk itu akan diberlakukan sangsi kepada pegawai yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik,” jelas Bu Titi.

Tidak itu saja, program kerja yang tidak terkait dengan pimpinan dan anggota MPR akan dibekukan, hingga waktu yang belum ditentukan.

Setjen MPR memberlakukan sistem 4 hari kerja dan lampu dimatikan mulai pukul 18.00 WIB sebagai langkah untuk melakukan efisiensi anggaran

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |