jpnn.com, REJANG LEBONG - Sebanyak 45 orang tenaga honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS) yang bertugas di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong dirumahkan atau diberhentikan setelah pemerintah pusat mengeluarkan larangan pengangkatan pegawai honorer.
"Personel Satpol PP yang dirumahkan ini berjumlah 45 orang, ada yang sudah bertugas di atas lima tahun dan sebagian besar kurang lebih 2 tahun. Mereka dirumahkan tidak masuk dalam database BKN," kata Kepala Dinas Satpol PP Rejang Lebong Anton Sefrizal di Rejang Lebong, dikutip dari Antara, Minggu (26/11).
Dia menjelaskan mereka yang dirumahkan ini sebelumnya dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II maupun PPPK paruh waktu serta seleksi CPNS, sehingga dinyatakan tidak lagi menjadi TKS Satpol PP Rejang Lebong.
Adanya puluhan Satpol PP yang dirumahkan tersebut, kata dia, sudah dilaporkannya kepada Bupati Rejang Lebong untuk meminta petunjuk terkait dengan nasib 45 orang ini.
"Arahan dari bapak bupati menyatakan aturan hukum tetap dipatuhi, tetap dilaksanakan dan ke depannya tetap mencari solusi bagaimana nasib petugas Satpol PP yang dirumahkan ini agar nantinya dapat kembali mengabdi dan tetap dapat bekerja," kata dia.
Dengan dirumahkannya 45 orang TKS Satpol PP ini mulai awal Oktober 2025 lalu, tambah dia, maka jumlah personel yang mereka miliki tidak mencapai 100 orang, di mana personel yang ada ini adalah mereka yang dinyatakan lolos seleksi PPPK tahap I dan II serta personel berstatus ASN.
Menurut dia, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya Satpol PP ini adalah menegakkan Perda dan menjaga ketertiban umum. Adanya pengurangan jumlah personel ini nantinya akan berpengaruh terhadap kegiatan penertiban pasar maupun kegiatan lainnya.
Sebelumnya, (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong Erwan Zuganda menyebutkan, daerah itu telah mengusulkan ke pemerintah pusat untuk pengangkatan 362 pegawai honorer dengan kategori R3 dan R4 yang ada di wilayah itu menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.








































