jpnn.com, PALEMBANG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang sukses menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Gandus Palembang, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam operasi tersebut seorang pria berinisial B (33) yang berprofesi sebagai buruh diringkus petugas di sebuah rumah di Jalan PDAM Tirta Musi, Kelurahan Karang Jaya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,12 gram, serta dua butir pil diduga ekstasi berwarna merah dengan berat bruto 1,00 gram.
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan terselip di dalam helm berwarna biru milik tersangka.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu bal plastik klip kosong, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Faisal P. Manalu menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit 7 Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka dan langsung melakukan penyergapan.
"Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkan kembali," terang Faisal, Jumat (3/4/2026).









































