jpnn.com - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap seorang sekuriti berinisial CA (32), yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) Bupati Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Satreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menyebut penangkapan CA dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari, pada Jumat (15/5) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.
Perbuatan asusila itu dilaporkan oleh korban inisial PI (18). Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (12/5) malam sekitar pukul 23.50 WITA, di sebuah rumah pribadi Bupati Konsel di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
"Kejadian bermula saat korban baru saja selesai beraktivitas di kamar mandi dan berpapasan dengan tersangka yang kemudian membuntuti korban hingga ke dalam kamarnya," ujarnya.
Welliwanto mengungkapkan saat korban di dalam kamar, tersangka CA berupaya merayu korban dengan mengajak menjalin hubungan asmara, namun rayuan itu tidak dihiraukan oleh korban yang merasa ketakutan.
"Tersangka kemudian menutup pintu kamar dan mulai melakukan tindakan agresif dengan merangkul serta meraba bagian tubuh korban secara paksa, meskipun korban telah berulang kali mencoba menghindar," ungkapnya.
Aksi pemaksaan pelaku itu terus berlanjut saat CA membaringkan korban di tempat tidur.
Meski PI telah memberikan perlawanan fisik dengan menendang, memukul, dan mencakar tersangka, hingga mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada majikannya, tetapi pelaku tetap melakukan intimidasi dan melanjutkan tindakan asusila tersebut di bawah ancaman.











































