jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakariya mengungkap bahaya dari legalisasi umrah mandiri secara ekonomi dan keamanan terhadap jemaah.
"Dampaknya sangat luas," kata Zaky dalam keterangan persnya, Senin (27/10).
Dia menyebutkan legalisasi tersebut berarti membuka ruang bagi korporasi global untuk menjual paket ke umat Indonesia tanpa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIUl) di Tanah Air.
Dari situ, kata Zaky, kedaulatan ekonomi umat terancam, karena sektor haji dan umrah selama ini telah membuka lapangan kerja bagi lebih 4,2 juta pekerja di Indonesia.
Lapangan pekerjaan itu berasal dari tour leader, pemandu ibadah, UMKM penyedia perlengkapan, hingga hotel dan katering lokal.
"Jika semua dialihkan ke sistem global, dana umat justru akan mengalir keluar negeri, sementara tenaga kerja dalam negeri kehilangan penghasilan," ujar Zaky.
Dia juga mengatakan legalisasi umrah mandiri menurunkan pengawasan dan prlindungan jamaah yang hendak beribadah.
Zaky mengatakan PPIU selama ini wajib memiliki izin, akreditasi, sertifikasi, bank garansi, dan tunduk pada pengawasan PPNS Kemenag dalam membawa jemaah umrah.







































