Sejoli di Ngawi Ditangkap Akibat Edarkan 223 Gram Sabu-Sabu

1 week ago 40

Selasa, 05 Mei 2026 – 21:20 WIB

Sejoli di Ngawi Ditangkap Akibat Edarkan 223 Gram Sabu-Sabu - JPNN.com Jatim

Sat Resnarkoba Polres Ngawi menangkap sepasang kekasih yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dengan metode ranjau di sejumlah ruas jalan protokol. Foto: Humas Polres Ngawi

jatim.jpnn.com, NGAWI - Sat Resnarkoba Polres Ngawi menangkap sepasang kekasih yang diduga mengedarkan narkoba dengan metode ranjau di sejumlah ruas jalan protokol. Dari tangan keduanya, polisi menyita 223,842 gram sabu-sabu.

Kedua tersangka yakni ND (30) alias Sinyo warga Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi dan OST (31) warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari Lapas Madiun pada 2025.

Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Marji Wibowo mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui call center 110.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan di sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi transaksi.

“Petugas mengamankan tersangka ND saat sedang melakukan ranjau sabu-sabu di salah satu ruas jalan. Dari interogasi awal, kami lakukan pengembangan hingga penggeledahan di rumah tersangka,” ujar Marji saat konferensi pers, Selasa (5/5).

Penggeledahan di rumah ND di Kecamatan Pangkur mengungkap sejumlah paket sabu siap edar beserta alat pendukung. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka OST yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Peran OST membantu proses penjualan dan distribusi. Keduanya pemain lama dalam peredaran narkotika, dan informasinya mereka hendak menikah,” kata Marji.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa telepon genggam, sepeda motor, timbangan elektrik, plastik klip, serta sedotan plastik untuk mengemas narkotika.

Sejoli residivis di Ngawi ditangkap saat edarkan sabu dengan metode ranjau. Polisi sita 223 gram sabu, ungkap jaringan, dan amankan pelaku lain.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |