Segera Laksanakan Putusan MK tentang Larangan Rangkap Jabatan

3 hours ago 5

Rabu, 10 September 2025 – 10:00 WIB

Segera Laksanakan Putusan MK tentang Larangan Rangkap Jabatan - JPNN.com Jogja

Para hakim Mahkamah Konstitusi sedang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah mengeluarkan putusan yang secara eksplisit mempertegas larangan bagi Wakil Menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menilai putusan ini sebagai langkah positif untuk memperkuat profesionalitas dan mencegah potensi konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan.

Menurut Yance, putusan ini memberikan kejelasan setelah pemerintah menganggap putusan MK terkait isu ini tidak cukup eksplisit.

"Putusan ini merupakan langkah yang baik karena kemudian MK melalui putusan ini secara eksplisit mempertegas larangan bagi Wakil Menteri untuk rangkap jabatan menjadi Komisaris di BUMN," katanya, Selasa (9/9).

MK mengeluarkan putusan itu pada 28 Agustus 2025, dengan tegas melarang wamen merangkap jabatan lain, seperti yang sudah pernah berlaku untuk menteri.

Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa wakil menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

MK menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri dengan memasukkan frasa “wakil menteri” ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Pertimbangan utama putusan ini adalah agar wakil menteri dapat fokus penuh mengurus tugas kementerian yang memerlukan penanganan khusus dan mencegah potensi konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan.

Pakar hukum tata negara UGM mendesak wakil menteri untuk melaksanakan putusan MK tentang larangan rangkap jabatan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |