jpnn.com, JAKARTA - Pihak kepolisian tidak menahan Jonathan Frizzy meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus liquid vape (rokok elektronik) yang mengandung obat keras berisi etomidate.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap bahwa Jonathan Frizzy tidak ditahan karena dalam keadaan sakit.
"Yang bersangkutan tidak ditahan karena sedang sakit. Namun, dikenakan wajib lapor sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pascaoperasi," ungkap Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu dilansir Antara, Selasa (6/5).
Menurutnya, Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus produk farmasi tanpa izin jenis Catridge Pod berisi Liquid yang mengandung etomidate atau obat keras.
Pria yang karib disapa Ijonk itu bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5).
"JF tidak ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5) siang hingga pukul 20.00 WIB," jelas AKP Michael Tandayu.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung menyatakan, penetapan Jonathan Frizzy tersangka merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang diamankan pada Maret - April 2025.
"JF ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan hasil gelar perkara," ucap Kombes Pol Ronald.