jpnn.com - Mantan Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Yogyakarta AKP Hariyadi diadili atas perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang Agus Arfiyanto pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (17/6/2025), mengatakan peristiwa dugaan penganiayaan yang menewaskan korban pada September 2024, itu bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Yogyakarta.
Setelah kecelakaan itu, terdakwa bersama sejumlah anggota Satlantas Polresta Yogyakarta mendatangi rumah korban dalam rangka penyelidikan.
Menurut jaksa, terdakwa kemudian menjemput korban dari rumahnya untuk menjelaskan soal kejadian kecelakaan yang terjadi, serta diminta menunjukkan mobil sewaan yang digunakan saat peristiwa tersebut.
Korban bersama sejumlah anggota polisi tersebut kemudian berhenti di area kebun di sekitar Jalan Purwosari Raya.
Di lokasi itu, terdakwa kemudian menanyai korban berkaitan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Yogyakarta sebelumnya.
"Terdakwa kemudian memukul kepala korban dengan menggunakan sandal yang dipakainya," ujar JPU pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro tersebut.
Terdakwa juga memukul tubuh dan kepala bagian kanan korban dengan tangan kiri. Akibatnya, korban terjatuh sebelum akhirnya ditolong dan dibawa ke rumah sakit.