jpnn.com, JAKARTA - Sebelum kontrak kerja berakhir, PPPK harus meningkatkan kompetensi. Ini sebagai pelindung PPPK agar tidak mudah diputus kontrak kerja.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga Kependidikan (Tendik) Herlambang Susanto mengatakan, perlu ada revisi dan pengawalan perjuangan berkelanjutan bagi PPPK.
Tidak hanya berpikir dan meminta sebuat solusi atau regulasi saat kontraknya akan habis. Namun, selalin peningkatan kinerja dan kompetensi, perlu juga sejak awal sudah menyiapkan apa yang menjadi harapan di masa depan dan apa yang harus saat ini lakukan.
Jika kinerja PPPK bagus, ujarnya, tidak ada alasan pemda untuk tidak memperpanjang kontrak kerja.
"Kalau menurut saya, PPPK hanya sebagai penghargaan "penyelesaian" terhadap honorer atas pengabdiannya selama ini, bahkan beberapa formasi dimunculkan kembali untuk lebih mengakomodasi honorer menjadi ASN," tutur Faisol kepada JPNN, Jumat (7/11).
Dia melanjutkan, bila afirmasi yang ada sebelumnya menjadi afirmasi terakhir, maka rekrutmen PPPK berikutnya menjadi secara umum. Artinya, PPPK saat ini harus bisa meng-upgrade diri sembari melakukan pengusulan regulasi.
Jadi, ketika mendekati akhir masa kontrak, regulasi tersebut ada untuk menyelamatkan PPPK.
"PPPK pun bisa terus berlanjut kerjanya, syukur-syukur ada peningkatan jenjang, status maupun kesejahteraan," cetusnya








































