Sebelum Ketua PN Depok Tertangkap, Ada Sepucuk Surat Penting

1 week ago 89

Sebelum Ketua PN Depok Tertangkap, Ada Sepucuk Surat Penting

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyurati Mahkamah Agung sebelum menahan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).

"Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, KPK telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim," tutur Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.

Asep menjelaskan Pasal 101 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur penahanan terhadap seorang hakim harus berdasarkan izin Ketua MA.

Pasal 101 KUHAP berbunyi: "Dalam hal penahanan dilakukan terhadap seorang hakim, penahanan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung."

"Sebagai bentuk ketaatan, kami penegak hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi tentunya atas ketentuan di dalam KUHAP baru ini, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026, maka tentunya kami juga mengikuti dengan mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung," katanya.

Kenapa KPK harus menunggu izin Ketua MA?

"Kami harus menjaga muruah peradilan karena hakim itu adalah wakil Tuhan di bumi, seperti itu. Jadi, tentunya sangat wajar ketika undang-undang memberikan perlindungan supaya hakim ini tidak mudah untuk dikriminalisasi pada saat melaksanakan tugasnya tentunya," katanya.

Pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Kenapa KPK harus menunggu izin Ketua MA sebelum menangkap Ketua PN Depok? Wakil Tuhan di bumi?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |