jpnn.com - CIREBON – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menyatakan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran gaji guru honorer.
Kepala Disdik Kabupaten Cirebon Ronianto mengatakan terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026, tidak dimaksudkan untuk merumahkan guru honorer yang masih mengajar di sekolah negeri.
Ronianto mengatakan hal tersebut setelah bertanya ke pihak Kemendikdasmen.
“Setelah kami konfirmasi dengan Kemendikdasmen, ternyata SE tersebut tidak bermaksud untuk menghentikan ataupun merumahkan teman-teman honorer yang ada di sekolah-sekolah,” ujarnya di Cirebon beberapa hari lalu.
Ia menjelaskan sejak diberlakukannya Undang-undang ASN, pemerintah daerah sebenarnya tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer baru.
Meski demikian, lanjut dia, pada praktiknya sekolah-sekolah masih membutuhkan guru honorer untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar dan pelayanan pendidikan kepada siswa.
Ronianto mengatakan apabila tenaga honorer dihentikan, sekolah-sekolah di Kabupaten Cirebon diperkirakan akan mengalami kekurangan guru yang dapat mengganggu kegiatan pembelajaran.
“Pelayanan publik, terutama kepada anak-anak kita, akan terganggu,” katanya.







.jpeg)



































