jpnn.com, JAKARTA - SE Kepala BKN terbaru tentang seragam Korpri terbit. PNS, PPPK dan paruh waktu benar-benar setara.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah mengatakan, SE Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tertanggal 22 Januari 2026 berlaku untuk seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK (penuh waktu dan paruh waktu).
Entah itu bekerja di instansi pusat maupun daerah, di dalam atau luar negeri.
"SE tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah berlaku untuk PNS, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu," kata Prof. Zudan yang dihubungi JPNN, Rabu (28/1/2026).
Dia menjelaskan, terbitnya SE tersebut untuk membangun kekompakan, soliditas, dan jiwa korsa pegawai ASN (PNS dan PPPK baik Penuh Waktu maupun Paruh Waktu) yang berjumlah lebih dari 6,5 juta orang, perlu dilakukan penyatuan semangat, visi, dan misi.
Salah satu upayanya adalah dengan memaksimalkan penggunaan pakaian seragam batik Korpri sebagai jati diri bersama para pegawai ASN.
Prof. Zudan mengungkapkan terbitnya SE ini berlandaskan pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korpri, Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemda.
"Juga sesuai Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor 01 tahun 2022 tentang Kelengkapan Seragam Batik Korpri," tegasnya.











.jpeg)
































