jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.
Langkah tegas ini diikuti dengan penyusunan rencana pengelolaan lahan yang akan dikoordinasikan bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Badan Pengelola Investasi Danantara.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa kolaborasi antarlembaga ini bertujuan untuk merumuskan solusi terbaik agar dampak dari pencabutan izin tersebut dapat diminimalisasi serta memastikan pengelolaan lahan ke depan berjalan lebih efektif dan efisien.
“(Koordinasi) untuk melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu, untuk menentukan jalan keluar karena ada proses juga yang secara komprehensif harus dirumuskan yang terbaik sehingga dampak dari pencabutan 28 korporasi itu dapat diminimalisasi,” katanya.
Selain itu, koordinasi tersebut juga bertujuan agar langkah-langkah penyelesaiannya dapat dilakukan dengan baik, terukur, efektif, dan efisien.
Adapun rencana pengelolaan lahan itu, kata Barita, dibahas dalam rapat koordinasi Satgas PKH pada Senin (26/1).
Rapat tersebut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Kementerian Kehutanan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, beserta seluruh unsur-unsur dari 12 kementerian/lembaga yang ada di dalam Satgas PKH.
Selain membahas pengelolaan, dibahas pula hal-hal yang berkaitan dengan pencabutan izin 28 perusahaan.





















.jpeg)






















