Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR

3 hours ago 1

Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Marjani. ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan

jpnn.com - PENAJAM PASER UTARA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Marjani meminta seluruh perusahaan di sana melaksanakan kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dinas Nakertrans PPU menyebut sanksi administratif dan denda menunggu pengusaha yang lalai atau telat melakukan pembayaran THR kepada pekerja.

"Pengusaha bisa terkena sanksi administratif dan denda, apabila tidak membayar atau telat membayar THR pekerja. Kami minta seluruh perusahaan untuk laksanakan kewajiban untuk bayar THR sesuai ketentuan,” kata Kepala Dinas Nakertrans PPU Marjani di Penajam, Kamis (13/3).

Dinas Nakertrans PPU juga bakal membuka posko pengaduan di kantor dinas setempat sebagai wadah bagi pekerja yang ingin memberikan aduan terkait perusahaan tidak melakukan pembayaran THR.

Dia mengatakan apabila ada perusahaan melanggar ketentuan pembayaran THR dinas kabupaten melakukan koordinasi dengan dinas provinsi yang memiliki kewenangan melakukan tindakan terhadap perusahaan tidak memenuhi kewajiban.

THR membantu pekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama merayakan Idulfitri. Perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.

Kewajiban melakukan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja maupun buruh di perusahaan.

Surat edaran juga susah disampaikan kepada 124 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sanksi administratif dan denda menanti perusahaan yang lalai membayar THR kepada para pekerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |