Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat

6 hours ago 6

Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka Marcella Santoso selaku advokat, dibawa oleh penyidik menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

jpnn.com - Ketua Forum Aktivis Pejuang Keadilan Barda Belly mengecam praktik suap hakim Rp 60 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang melibatkan dua pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Suap tersebut terkait putusan onslag atau vonis lepas perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2021-Maret 2022.

"Ini menjadi contoh sangat buruk bagi seorang advokat. Seharusnya mereka memberi contoh dengan membela kebenaran, bukan malah menjadi perantara suap," ujar Barda dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).

Dia menilai tindakan seperti itu harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya, termasuk pidana mati agar memberi efek jera bagi pelaku maupun pihak lain yang berniat melakukan tindakan serupa.

"Kami meminta dihukum seberat-beratnya kalau perlu diberikan hukuman mati kepada orang-orang seperti ini, baik hakim, advokat, panitera, ini harus diberikan hukuman seberat-beratnya agar memberikan efek jera dan tidak terulang lagi," tuturnya.

Menurut Barda, oknum pengacara yang terlibat kasus ini bukanlah nama baru di dunia hukum. Hal ini menjadi tanda tanya besar mengenai kemungkinan adanya pola atau praktik serupa dalam kasus-kasus sebelumnya yang pernah ditanganinya tersangka.

"Harus diusut juga, jangan-jangan praktik ini bukan hal baru yang dia lakukan. Bisa jadi dia juga melakukan praktik seperti ini di kasus lain yang dia tangani," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar kasus ini menjadi momentum bersih-bersih dalam dunia hukum. Dia mendesak semua pihak, baik kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan menunjukkan keteladanan dan integritas.

Dua pengacara terlibat suap hakim Rp 60 miliar, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri dinilai telah menyalahgunakan profesi dan khianati rakyat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |