jpnn.com, JAKARTA - Saksi ahli Prof Anwar Borahima menilai transaksi yang terjadi antara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dan Hary Tanoesoedibjo adalah tukar menukar surat berharga, bukan jual-beli.
Menurutnya, transaksi itu tidak sesuai dengan definisi jual-beli yang ada dalam Hukum Perdata sesuai Pasal 1457 BW.
Pada pasal itu jelas diterangkan jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana satu pihak mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
"Sementara definisi tukar menukar di dalam Pasal 1541 BW adalah, suatu persetujuan dengan mana kedua pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara bertimbal balik, sebagai gantinya suatu barang lain," tutur Prof Anwar, kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Prof Anwar dihadirkan sebagai saksi ahli oleh CMNP dalam lanjutan persidangan gugatan Rp 119 triliun terhadap Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya, MNC Asia Holding. Kesaksian ini mematahkan dalil pihak tergugat Hary Tanoe yang menyebut transaksi tukar menukar Obligasi milik CMNP dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) milik Hary Tanoe ini sebagai jual beli.
Guru Besar Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Hasanudding (Unhas) Makassar ini menyatakan, ada perbedaan unsur essensialia atau unsur pokok dalam transaksi jual beli dan tukar menukar. Dalam jual beli, mensyaratkan adanya barang dan uang sebagai kontraprestasi.
Sementara dalam tukar menukar, memiliki unsur pokok pertukaran barang dengan barang. "Perbedaan utama jual beli dengan tukar menukar menurut BW adalah adanya kontraprestasi dalam bentuk pembayaran uang," tegas Prof Anwar.
Selain soal tukar menukar, saksi ahli juga menjelaskan soal konsep 'surat atas bawa' atau aan toonder. Dalam transaksi ini, NCD yang diduga tidak sah diserahkan pihak Hary Tanoe.








































