jpnn.com, JAKARTA - Perbedaan peralihan dosen PPPK ke PNS dengan guru sangat mencolok. Ini memantik kecemburuan di kalangan guru PPPK.
Ketua P-PPPK Kota Pekanbaru Riau Said Syamsul Bahri, S.Pd., mengungkapkan pada PP 26 Tahun 2026 tentang Pengalihan Dosen PPPK ke PNS, syarat usia pada Bab II Pasal 5 poin b menyatakan satu tahun mau pensiun masih bisa daftar peralihan ini.
"Kenapa PP yang sama ini tidak diterbitkan juga untuk kami guru yang tua-tua yang hari ini berusia jauh di atas 35 tahun plus," kata Said kepada JPNN, Minggu (20/9/2026).
Dia menambahkan itulah bentuk diskriminasi pemerintah kepada guru. Padahal, guru dan dosen itu sama-sama tenaga pengajar, sama-sama punya sertifikat pendidik (serdik).
Guru dan dosen Juga sama-sama di bawah naungan UU 14 Tahun 2005. Mereka hanya dibedakan pada kementerian saja.
Guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sedangkan dosen ranahnya Kementerian Pendidikan Tinggi Sains Teknologi (Kemdiktisaintek).
Oleh karena itu, para guru usia 35 tahun ke atas menuntut pemerintah mengeluarkan PP yang sama. Sebab, ini ada kesenjangan antara guru dan dosen.
"Jika tidak besar kemungkinan kami yang usia 35 tahun ke atas mogok mengajar, karena pengabdian kami selama ini dipandang sebelah mata oleh rezim sekarang," tegasnya.
















.jpeg)
































