jpnn.com, JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengusulkan perluasan insentif pajak bagi pekerja.
Said meminta Kementerian Keuangan meniadakan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR), jaminan pensiun dan uang pesangon.
Usulan ini disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, bersamaan dengan pembahasan pajak JHT.
Menurut Iqbal, THR, jaminan pensiun dan uang pesangon menjadi benteng terakhir pertahanan ekonomi bagi buruh dan keluarganya.
"Kami minta pajak THR, pensiun, dan pajak pasangon yang merupakan pendapatan terakhir pertahanan terakhir buruh juga dinolkan," ujar Said Iqbal di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (8/7).
Said menilai pendapatan tersebut seharusnya diterima utuh oleh rakyat sebagai bentuk jaminan sosial.
Dia menilai negara seharusnya hadir memberikan bantuan, bukan mengambil bagian dari dana cadangan hidup pekerja.
Uang pesangon sering kali menjadi tumpuan utama buruh saat menghadapi pemutusan hubungan kerja.






































