Dukung Polri Bongkar Korupsi Batu Bara, Petisi Ahli Nilai Jampidsus Harus Diperiksa

5 hours ago 15

Dukung Polri Bongkar Korupsi Batu Bara, Petisi Ahli Nilai Jampidsus Harus Diperiksa

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah cepat Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara yang diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Presiden PETISI AHLI Pitra Romadoni Nasution mengapresiasi langkah Polri yang telah meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan serta melakukan penggeledahan guna mencari alat bukti yang berkaitan dengan perkara.

“PETISI AHLI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Kakortas Tipikor Irjen Pol. Totok Suharyanto beserta seluruh jajaran penyidik yang bergerak cepat dalam mengusut dugaan korupsi yang menyangkut kepentingan publik dan keuangan negara. Langkah cepat ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” ujar Pitra.

Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

PETISI AHLI juga mendesak Kortas Tipikor Polri agar memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui, terlibat, atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) apabila dalam penyidikan ditemukan petunjuk yang mengarah kesanana.

PETISI AHLI menilai pengungkapan perkara tersebut menjadi momentum penting untuk membuktikan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia dilakukan secara objektif, independen, dan bebas dari intervensi.

Lebih lanjut, PETISI AHLI meminta seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.

Penentuan status hukum seseorang sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

PETISI AHLI berharap penyidikan dapat dilakukan secara tuntas hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |