jpnn.com - SORONG – Sebanyak 531 honorer di lingkungan Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Daya, menerima SK pengangkatan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Selasa (27/1).
Mereka merupakan CPNS dan PPPK formasi 2021, yang proses seleksinya baru bisa dilakukan pada 2024.
Honorer yang diangkat menjadi CPNS berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun terhitung sejak 2021.
Adapun honorer yang usianya sudah melampaui usia 35 tahun diangkat menjadi PPPK.
Wali Kota Sorong Septinus Lobat mengatakan bahwa sebanyak 531 CPNS dan PPPK resmi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai ASN, meskipun pemkot dihadapkan pada tantangan fiskal dan keterbatasan anggaran.
Menurut dia, pengangkatan CPNS dan PPPK merupakan komitmen pemerintah daerah meskipun kondisi keuangan daerah terbatas.
“Ini menjadi pekerjaan rumah sekaligus tantangan besar. Anggaran daerah sangat terbatas, sementara angka pengangguran di Sorong sudah menembus 9,8 persen, termasuk yang tertinggi di Papua Barat Daya,” ujar Septinus Lobat pada acara penyerahan SK tersebut di Gedung Lamber Jitmau Kota Sorong, Selasa.
Wali Kota menjelaskan para peserta yang menunggu pengangkatan selama ini termasuk dalam kategori pengangguran terbuka, sehingga pemerintah merasa memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk segera menindaklanjuti pengangkatan tersebut.













































