jpnn.com - Tim Satreskrim Polres Singkawan bersama Resmob Polda Kalbar menangkap pelaku pembunuhan terhadap balita 1 tahun 11 bulan berinisial RF, di Singkawang pada Sabtu malam (14/6/2025) sekitar 21.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Deddi Sitepu menyebut terduga pelaku berinisial UA alias AB, ditangkap di Jalan Budi Utomo tepatnya di kawasan Pasar Hongkong Kota Singkawang.
"Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku mengakui perbuatan itu dilakukannya seorang diri," ujarnya dalam keterangannya di Singkawang, Minggu (15/6/2025).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda, dua helai celana pendek, satu helai baju, topi, dan senjata tajam berupa arit yang diduga milik pelaku.
Dari hasil pemeriksaan motif pelaku karena merasa sakit hati pada pengasuh RF bernama Riska yang juga tetangganya. Konon, pengasuh korban sempat menyinggung perasaan atau hati tersangka UA alias AB.
"Berdasarkan keterangan tersangka, dia merasa sakit hati dengan ibu Riska yang merupakan pengasuh RF," kata AKP Deddi.
"Maksud dia dengan hilangnya anak ini, maka orang tua korban akan menyalahkan pengasuhnya," lanjutnya.
Deddi juga mengungkap kronologi tersangka menghabisi nyawa balita yang tinggal di Jalan RA Kartini Gang Kapas, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah itu.