jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna, Selasa (21/7).
UU ini digadang-gadang menjadi lompatan besar bagi posisi Indonesia di kancah finansial global.
Berdasarkan draf final yang disusun oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi XI bersama Pemerintah, UU PFII terdiri dari 10 Bab dan 73 Pasal, dengan muatan sebagai berikut:
Bab 1 Ketentuan Umum, mengatur mengenai definisi dan asas penyelenggaraan PFII pasal 1 dan pasal 2.
Bab 2 Pembentukan, Kedudukan, dan Tujuan PFII yang terdiri dari dua bagian.
Kesatu, mengatur pembentukan dan kedudukan, dan kedua mengatur tujuan penyelenggaraan PFII pasal 3 dan pasal 4.
Bab 3 Kegiatan Usaha, mengatur mengenai kegiatan usaha pada PFII baik kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, maupun kegiatan usaha sektor lainnya pasal 5 sampai dengan pasal 9.
Bab 4 Kelembagaan, yang terdiri dari enam bagian:









































