RUU KUHAP: Penegakan Hukum Seimbang Bila Polisi Urusi Penyidikan, Jaksa di Penuntutan

12 hours ago 9

 Penegakan Hukum Seimbang Bila Polisi Urusi Penyidikan, Jaksa di Penuntutan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang. Foto: dokumentasi Peradi SAI untuk JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang memberikan catatan untuk Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Dalam usulnya, dia menegaskan fungsi kejaksaan hanya boleh penuntutan, bukan penyidikan.

Menurutnya, sebaiknya fungsi penyidikan tetap di bawah wewenang kepolisian.

“Seharusnya memang jaksa bukan berhak di penyidikan dalam pidana umum, kemudian dia menjadi penuntut. Tidak boleh dong. Kalau begitu, perannya polisi apa? Ini artinya tidak ada kontrol lagi. Ini kan ada kontrol, dari tingkat polisi diteliti oleh jaksa. Jaksa nanti dilihat oh ini belum terpenuhi karena dokumennya kurang, dilengkapi lagi oleh polisi,” kata Juniver pada Senin (17/03).

Juniver juga menyoroti soal wacana dominus litis yang mana kejaksaan akan melakukan penyidikan hingga penuntutan.

Dia mengaku khawatir dengan wacana tersebut. Menurutnya, bila kejaksaan melakukan penyidikan pada perkara pidana umum, maka tidak ada lagi keseimbangan dan kesetaraan dalam proses penegakan hukum.

“Kalau jaksa menjadi dominus litis, enggak bisa dong. Dia tangkap, dia periksa, dia limpahkan, dia jaksa penuntut umumnya, enggak ada keseimbangan, tidak ada kesetaraan, tidak ada lagi yang disebut due process of law, proses hukumnya tidak berjalan,” tegasnya.

Memang, Juniver mengakui dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan itu kerap terjadi rekayasa atau kriminalisasi perkara.

Advokat senior Junior Girsang menegaskan fungsi kejaksaan hanya boleh penuntutan, bukan penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |