Roman Nazarenko, Bule Ukraina Dituntut Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Narkoba di Bali

2 weeks ago 37

Roman Nazarenko, Bule Ukraina Dituntut Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Narkoba di Bali

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, DENPASAR - Roman Nazarenko, 42, WNA asal Ukraina dituntut jaksa penjara seumur hidup dalam kasus laboratorium narkoba di Sunny Village Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, Jaksa Ryan Mahardika menyatakan terdakwa Roman Nazarenko terbukti terlibat dalam jaringan pabrik narkoba tersebut.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roman Nazarenko dengan pidana penjara seumur hidup," kata Jaksa Ryan Mahardika di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eni Martiningrum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Mahardika menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal yang memberatkan Roman yakni perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah dan berpotensi merusak generasi muda Indonesia.

Selain itu, terdakwa Nazarenko dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.

Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa Roman Nazarenko menyatakan akan mengajukan nota pembelaan/pledoi.

Roman Nazarenko, 42, WNA Ukraina dituntut jaksa penjara seumur hidup dalam kasus laboratorium narkoba di Sunny Village Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |