jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Bareskrim Polri resmi mengumumkan hasil tes DNA anak Lisa Mariana. Dalam pengumumannya, disampaikan hasil tes DNA Ridwan Kamil dengan anak Lisa Mariana berinisial CA, tidak identik.
Menanggapi hasil tes DNA ini, pengacara Ridwan Kamil, Wati Trisnawati mengatakan hal itu akan memperkuat bukti yang dimiliki pihaknya. Di satu sisi, Ia menyebut gugatan Lisa tidak akan langsung gugur.
"Jadi nanti untuk hasilnya gimana majelis yang menentukan nanti. Kami juga tidak bisa berandai-andai hal untuk keputusan sela. Tapi yang pasti ketika nanti sampai ke putusan perkara, ya pasti harus ditolak gitu," kata Wati saat dikonfirmasi.
Hasil tes DNA itu, kata Wati, akan diajukan sebagai bukti surat dalam persidangan nanti. Namun pengajuan itu dilakukan setelah putusan sela. Sebab kini agenda sidang baru mencapai pembacaan eksepsi.
"Nanti gimana keputusan sela aja, kalau memang keputusan sela nya ditolak, Maksudnya keputusan sela nya di gugatannya di eksepsi karena kewenangannya bukan pengadilan negeri, pengadilan agama. Itu kan otomatis berhenti ya perkara. Tapi kalau memang eksepsi-nya ditolak tetap berjalan, nah nanti kan ada saatnya pembuktian ke pokok perkara," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes DNA anak Lisa Mariana tidak identik dengan Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
"Dengan hasil bahwa saudara RK dan anak saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik," kata Kasubdit 1 Dittipidisber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers di Bareskrim, Jakarta.
Tes ini berawal dari laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI yang dilayangkan Ridwan Kamil terhadap Lisa terkait dugaan pencemaran nama baik.