jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.
Penetapan UMP dan UMSP Jateng 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/504. Sementara itu, UMK dan UMSK ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
UMP Jateng 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07. Angka tersebut naik 7,28 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 2.169.349,00, atau mengalami kenaikan nominal Rp 158.037,07.
Penetapan UMP tersebut dihitung berdasarkan formula pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Perhitungan tersebut mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.
“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” kata Gubernur Jateng Ahmad Luthfi di Semarang, Rabu (24/12).
Selain UMP, Pemprov Jateng juga menetapkan UMSP 2026 pada 11 sektor industri. Di antaranya industri tepung terigu, industri gula pasir, industri alas kaki, industri kosmetik, hingga industri produk farmasi untuk manusia.
Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, sesuai dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor.








































