Resmi! UMP Jabar 2026 Naik Jadi Rp 2,3 Juta

2 hours ago 20

Resmi! UMP Jabar 2026 Naik Jadi Rp 2,3 Juta

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menetapkan UPM Jabar 2026. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp 2.317.601.

Nominal itu mengalami kenaikan sebesar 0,7 persen di bandingkan tahun 2025.

Lalu, untuk Upah Mininum Sektoral Jabar sebesar Rp 2.339.985 atau naik 0,9 persen dari tahun sebelumnya. 

"Kami sudah memutuskan mengenai upah minimum provinsi, upah minimum sektoral untuk provinsi, upah minimum untuk kota dan kabupaten, maupun upah minimum untuk kabupaten-kota yang sektoral," kata Dedi dalam pengumuman UMP di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (24/12).

"Yang untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya 0,7 persen, sedangkan upah minimum sektoralnya naik 0,9 persen," sambungnya.

Dia menuturkan Pemprov Jawa Barat mengikuti usulan yang diusulkan oleh kabupaten dan kota untuk upah minimum kota kabupaten dan sektoral. 

Terkait upah sektoral, kelompok-kelompok yang ada menyesuaikan peraturan pemerintah. 

Setelah penetapan, seluruh dokumen yang sudah lengkap akan ditandatangan selanjutnya disebarkan ke kabupaten dan kota di wilayah Jabar.

Gubernur Dedi Mulyadi umumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK) Jawa Barat 2026. Ada kenaikan 0,7 persen.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |