jpnn.com, JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo menuntut keadilan menyikapi langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan eks Menpora itu sebagai tersangka kasus fitnah tuduhan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
Roy menyinggung ada terpidana berinisial SM yang tak kunjung ditahan, meski sudah muncul putusan enam tahun.
"Inisial SM, ya, itu masih bebas dan menghina hukum," kata Roy di Jakarta, Jumat (7/11).
Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu meminta aparat penegak hukum bisa menerapkan keadilan untuk mengeksekusi penahanan SM, meski tak membeberkan sosok dimaksud.
"Jadi, artinya, tolong aparat hukum juga fair dan adil dalam hal ini," kata Roy.
Mantan anggota DPR RI itu sendiri menilai penetapannya sebagai tersangka menjadi kabar buruk bagi dunia penelitian.
Roy sebagai pakar telematika mengaku hanya berusaha meneliti dokumen yang terbuka bagi publik, termasuk ijazah Jokowi.
Dia menganggap penetapannya sebagai tersangka menjadi perjuangan untuk menjadikan iklim sehat di dunia penelitian.








































