jpnn.com, MUSI RAWAS - IP (25) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura ditangkap polisi lantaran mencuri sepeda motor milik AN (22).
Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, saat tertidur pulas, Rabu (5/3) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Muara Lakitan AKP Hendrawan mengungkapkan tersangka merupakan residivis sekaligus spesialis Curanmor.
"Tersangka, merupakan residivis (sudah tiga kali menjalani hukuman), sekaligus spesialis Curanmor," ungkap Hendrawan, Sabtu (8/3).
Kata Hendrawan, hasil interogasi korban, kejadian tersebut bermula saat korban melintas di Jalan Poros di Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Minggu (16/2) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tiba-tiba korban dihadang oleh dua orang laki-laki, salah satunya tersangka IP, kemudian korban berhenti dan salah satu dari pelaku meminta tolong dengan alasan minta antar ingin beli bensin.
Kemudian pelaku langsung menaiki sepeda motor korban, lalu korban langsung dipukul oleh pelaku hingga menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor.
Lalu sepeda motor milik korban jenis Honda Beat Street warna hitam dengan nopol B-6324-JED dan satu unit Handphone (Hp) merek Infinix Smart dibawa kabur oleh kedua pelaku tersebut.