jpnn.com - Pakar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita menilai upaya PT Timah (Persero) Tbk mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK) kontraproduktif dengan tujuan regulasi itu sendiri.
Dia mengatakan uji materi atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 18 Ayat (1) huruf b, tidak rasio logis atau pemikiran hukum yang tidak didasarkan pada akal sehat.
Hal itu tidak dapat dipertimbangkan dan dipertanggungjawabkan.
Dia juga berharap uji materi Pasal 18 Ayat (1) huruf b tidak dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
“Kalau diubah jadi kontraproduktif menurut saya, kalau itu disetujui MK kerugian negara itu bisa banyak sekali. Itu menurut saya tidak rasio legis, tidak bisa dipertimbangakan, kurang dapat bisa dipertanggungjawabkan,” kata Prof. Romli kepada wartawan, Jumat (14/3).
Menurutnya, tidak masuk akal bila ketentuan mengenai pidana uang pengganti disesuaikan dengan nilai kerugian negara, akibat korupsi.
Hal itu bukan harta yang dikuasai akibat rasuah seperti yang diatur dalam regulasi existing atau UU yang berlaku saat ini.
“Jadi, permohonan uji materi ke MK itu bertentangan dengan pasal berapa, kok, nilainya yang dipersoalkan, kalau soal nilai diubah menjadi katanya harus sebanyak-banyaknya kerugian negara, mati kita,” beber dia.