jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna mendukung pelibatan Pusat Pelaporan dan Analisis keuangan (PPATK) dalam RUU Perampasan Aset.
“Ini langkah krusial untuk memutus rantai korupsi. Keterlibatan PPATK dengan teknologi yang dipunyai untuk melacak aliran dana illegal adalah fondasi kuat,” tegas Doktor Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Semarang ini pada Senin (12/5).
Prof Henry mengutip filsuf postmodern Prancis, Michel Foucault, yang menyinggung redistribusi kekayaan dalam konteks kekuasaan.
“Keadilan bukan hanya soal menghukum saja. Akan tetapi juga harus bisa mengembalikan apa yang telah dirampas dari rakyat untuk kesejahteraan bersama,” tegas Prof Henry mengutip sang Filsuf dunia tersebut.
Dia menambahkan gagasan Foucault relevan dengan RUU yang bertujuan mengelola aset koruptor menjadi aset negara untuk kepentingan publik, seperti pendidikan dan kesehatan.\
Prof Henry juga mengingatkan adanya potensi bahaya yang mengintai.
“Tanpa pengawasan independen, RUU ini bisa disalahgunakan sebagai alat represi politik,” tegas Henry.
Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini mencontohkan kasus di Rusia, Undang-Undang Perampasan Aset digunakan untuk menargetkan pengusaha dan aktivis yang kritis terhadap pemerintah seperti Mikhail Khodorkovsky, yang asetnya disita pada 2003 setelah dianggap melawan politik rezim.