Reformasi Politik Regulasi Pemilu

4 hours ago 18

Oleh: Benny Sabdo – Anggota Bawaslu DKI Jakarta; Anggota Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia

Reformasi Politik Regulasi Pemilu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Bawaslu DKI Jakarta; Anggota Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia Benny Sabdo. Foto: Source for JPNN

jpnn.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan kelembagaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu diperkuat.

Bawaslu adalah garda terdepan demokrasi dan tempat rakyat menyandarkan kepercayaan.

Hal ini ia sampaikan pada rapat koordinasi penguataan kelembagaan Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada medio Oktober 2025 lalu.

Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu merupakan representasi lembaga pengawas demokrasi.

Sejarah Indonesia mencatat Bawaslu lahir karena adanya kecurangan pemilu yang masif di era Orde Baru.       

Sebuah pemilu akan memperoleh legitimasi, jika dilaksanakan secara luber dan jurdil.

Pemilu merupakan salah satu mandat konstitusional yang secara tegas dimuat dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Konstitusi menjadi fundamental norms yang merupakan kontrak sosial yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara; sebagai norma tata negara yang lebih adil dan beradab.

Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu merupakan representasi lembaga pengawas demokrasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |