Ratusan Lulusan PPG Prajabatan Tak Lolos PPPK, DPRD Jateng Desak Gubernur Turun Tangan

12 hours ago 4

Selasa, 18 Maret 2025 – 12:48 WIB

Ratusan Lulusan PPG Prajabatan Tak Lolos PPPK, DPRD Jateng Desak Gubernur Turun Tangan - JPNN.com Jateng

Ketua Komisi A DPRD Jateng Imam Teguh Purnomo. FOTO: Humas DPRD Jateng.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Komisi A DPRD Jawa Tengah (Jateng) meminta Gubernur Ahmad Luthfi turun tangan menyelesaikan polemik 592 lulusan PPG Prajabatan yang tak lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua Komisi A DPRD Jateng Imam Teguh Purnomo mengatakan ratusan pelamar sumber PPG Prajabatan tersebut dapat diloloskan atau memenuhi syarat (MS) agar bisa mengikuti tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

"Kami mendorong untuk BKD Jateng mengakomodir, dan Pak Gubernur berkoordinasi dengan pusat supaya nanti PPPK, kalau bisa pendataannya di tahun ini," ujarnya, Senin (17/3).

Dalam hal ini sesuai administrasinya, Imam meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Tolong akomodir apa pun teman-teman PPG Prajabatan ini, loloskan semua. Masalah nasib nanti biar mereka tentukan sendiri. Toh kan di situ ada tes, dan lain sebagainya," kata Imam.

Sementara itu, Kepala BKD Jateng Rahmah Nur Hayati menyatakan telah mengirimkan surat kepada BKN, dan Kemenpan-RB.

Dia menjelaskan hasil pengajuan ratusan PPG Prajabatan tersebut tergantung pada keputusan BKN. Namun, dia menyebut telah berusaha semaksimal mungkin untuk mencarikan solusi terbaik.

"Mudah-mudahan harapan mereka terpenuhi. Ini kami masih butuh izin untuk verifikasi kembali, tinggal tunggu jawaban tertulis," ujar Rahmah.(wsn/jpnn)

Nasib ratusan lulusan PPG Prajabatan yang tak lolos PPPK di lingkungan Jateng masih menggantung.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |