jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto mengungkapkan sepuluh catatan yang disorot pihaknya berkaitan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Dia menyampaikan hal itu saat Komisi III RDPU dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9).
Awalnya, Mugiyanto mengatakan pihaknya akan memastikan RUU KUHAP dibuat dengan mengedepankan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemajuan HAM.
"Kementerian HAM untuk memastikan semua regulasi berjalan dengan penghormatan, perlindungan, dan pemajuan deasasi manusia," ujarnya, Senin.
Mugi mengatakan sepuluh poin yang menjadi catatan pihaknya di RUU KUHAP membuat hukum di Indonesia akan mengedepankan HAM.
“Kesepuluh isu ini merupakan fondasi agar RUU KUHAP tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga instrumen perlindungan hak asasi manusia,” ujar Mugiyanto.
Berikut 10 isu krusial Kementerian HAM dalam RUU KUHAP, yakni
1. Terkait penangkapan: Pasal 17 KUHAP dianggap terlalu umum karena hanya mensyaratkan "cukup alasan" tanpa standar yang jelas. Rekomendasinya, perlu ada bukti permulaan yang sahih, pencatatan rinci, dan kewajiban membawa tersangka ke hadapan hakim dalam waktu maksimal 48 jam.