jpnn.com - KUPANG - Gubernur Nusa Tenggara Timur Melki Laka Lena dan seorang pejabat pusat menyampaikan pernyataan yang bisa membuat para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agak lega.
Melki Laka menegaskan pihaknya masih mencari solusi dengan pemerintah pusat terkait polemik nasib PPPK.
Diketahui, sejumlah pemda sudah berencana merumahkan atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap PPPK akibat kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Ketentuan tersebut tertuang di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang implementasinya akan dimulai 2027.
“Kita (Pemprov NTT dan pemerintah pusat) harus mencari solusi bersama. Tidak boleh ada satu pun pegawai, termasuk PPPK yang dirumahkan,” katanya di Kupang, Rabu (1/4).
Penegasan itu disampaikan dalam rapat koordinasi pengelolaan keuangan daerah bersama pemerintah pusat dan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-NTT di Kupang.
Ia menyebutkan, kondisi fiskal daerah di NTT masih menghadapi tantangan serius, di mana rata-rata belanja pegawai berada di atas ketentuan yang diatur dalam UU HKPD.
Berdasarkan data, rata-rata belanja pegawai di NTT mencapai lebih dari 50 persen dari total APBD, jauh melampaui batas maksimal 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.








































