jpnn.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat putusan pidana lima tahun penjara terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011–2016 Nurhadi, terkait kasus dugaan gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim Ketua Budi Susilo menyatakan penguatan putusan pidana seiring dengan penerimaan permintaan banding dari penuntut umum dan advokat Nurhadi.
"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap Hakim Ketua dalam amar putusan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (23/5/2026).
Adapun putusan dijatuhkan pada Rabu (20/5). Selain pidana penjara, hukuman denda yang dijatuhkan juga tetap sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.
Nurhadi juga dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti ditetapkan senilai besaran gratifikasi yang diterima Nurhadi, yakni Rp 137,16 miliar subsider pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan pengadilan pada periode 2013-2019 dan TPPU periode 2012-2018, Nurhadi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp137,16 miliar dari berbagai pihak.
Dia juga terbukti melakukan TPPU berjumlah Rp 308,04 miliar dengan menempatkannya dalam mata uang rupiah dan mata uang asing di beberapa rekening.
Atas perbuatannya, Nurhadi terbukti bersalah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.







































