jpnn.com - Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang melarang wakil menteri melakukan praktik rangkap jabatan sebagaimana layaknya menteri.
Pelarangan rangkap jabatan bertujuan agar mereka fokus untuk mengurus kementerian yang diamanahkan kepadanya.
Hal itu tertuang dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/8/2025).
"Larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara, wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian," kata Enny.
Adapun dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa.
MK melarang wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.
Melalui putusan itu, MK secara eksplisit memasukkan frasa "wakil menteri" dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.
Enny menjelaskan bahwa putusan ini berakar pada pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019.