Putusan MK: Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

2 weeks ago 18

 Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) bersama Wakil Ketua MK Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang uji materiil UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/7/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/sgd

jpnn.com - Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang melarang wakil menteri melakukan praktik rangkap jabatan sebagaimana layaknya menteri.

Pelarangan rangkap jabatan bertujuan agar mereka fokus untuk mengurus kementerian yang diamanahkan kepadanya.

Hal itu tertuang dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/8/2025).

"Larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara, wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian," kata Enny.

Adapun dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa.

MK melarang wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.

Melalui putusan itu, MK secara eksplisit memasukkan frasa "wakil menteri" dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.

Enny menjelaskan bahwa putusan ini berakar pada pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019.

Putusan MK terbaru melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi BUMN maupun perusahaan swasta. Ini penjelasannya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |