jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penyegelan tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co karena dugaan praktik penyelundupan barang, dan underinvoicing atau membayar lebih rendah dari nilai seharusnya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta telah menyegel toko perhiasan itu karena tidak bisa menunjukkan formulir Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai bukti legalitas saat diverifikasi.
“Dicurigai ini selundupan karena mereka tidak bisa menunjukkan formulir perdagangannya,” kata Purbaya dikutip Sabtu (14/2).
Menurut Bendahara negara, penyegelan dilakukan agar pelaku bisnis lain tidak melakukan praktik serupa.
Purbaya pun menyatakan bakal terus melanjutkan penyelidikan terhadap pelaku bisnis yang dicurigai menyelundupkan barang ilegal.
“Ini pesan yang baik kepada pelaku bisnis yang enggak terlalu adil dan merugikan, sehingga pendapatan bea cukai dan pajak turun. Ke depannya, hal seperti itu enggak bisa mereka lakukan lagi,” ujarnya.
Purbaya menegaskan bakal menelusuri adanya dugaan persekongkolan antara pelaku bisnis dengan pegawai internal Bea Cukai.
Diketahui, Penyegelan oleh Bea Cukai dilakukan terhadap tiga toko perhiasan Tiffany & Co di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.










































