Puan Sebut 3 Pasal Perubahan Dalam RUU TNI Sudah Dibahas dan Mendapat Masukan dari Masyarakat

3 hours ago 1

Puan Sebut 3 Pasal Perubahan Dalam RUU TNI Sudah Dibahas dan Mendapat Masukan dari Masyarakat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua DPP PDIP Puan Maharani. Ilustrasi. Foto: Dok. Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyebutkan tiga pasal pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sudah dibahas dan mendapat masukan dari masyarakat.

Ketiga pasal itu ialah soal kedudukan TNI, perpanjangan usia pensiun, hingga penambahan jabatan sipil yang bisa diisi anggota TNI aktif.

Dia mengatakan tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam proses penyusunan RUU tersebut.

"Sudah tidak ada hal yang kemudian melanggar hal-hal yang dicurigai akan membuat hal-hal yang ke depannya itu tercederai," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3).

Puan menilai sistem dwifungsi di TNI tidak akan bangkit melalui RUU tersebut dan Panja Komisi I DPR RI pun sudah memaparkan perubahan-perubahan yang dimaksud.

"Jadi, silakan dilihat hasil panja. Tadi, teman-teman juga sudah mendapatkan hasil dari panja yang akan kami putuskan bersama," kata dia.

Menurut dia, RUU tersebut mengatur 15 jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif. Namun, selain itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika ingin mengisi jabatan.

"Sudah jelas bahkan sudah diberikan revisi tiga pasal yang kemudian menyatakan apa saja yang direvisi. Itu tidak mengubah hal-hal yang kemudian dicurigai itu nanti dalam keputusannya," kata dia.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatalan tiga pasal perubahan yang ada RUU TNI sudah dibahas dan mendapat masukan dari masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |