PT Position Bantah Tuduhan Caplok Wilayah Tambang di Halmahera Timur

8 hours ago 27

PT Position Bantah Tuduhan Caplok Wilayah Tambang di Halmahera Timur

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sidang sengketa tambang nikel di Halmahera Timur antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10). Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - PT Position membantah tudingan terkait dugaan pencaplokan wilayah tambang dan aktivitas penambangan ilegal di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional dilakukan secara sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk izin resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Pertama saya tegaskan, bukan mining. Tidak ada penambangan di lokasi tersebut. Kerja sama itu untuk pembangunan infrastruktur jalan, jalan angkutan digunakan bersama,” ujar kuasa hukum PT Position, Indra R. Maasawet dalam keterangannya, pada Jumat (31/10).

Menurut dia, persoalan batas wilayah antara PT Position dan perusahaan lainnya saat ini sedang diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administratif yang berlaku.

Untuk itu, perusahaan menyesalkan pernyataan pihak yang menuding adanya pencurian nikel tanpa dasar hukum yang jelas. 

“Sengketa lahan seharusnya diselesaikan secara profesional dan proporsional, bukan melalui tuduhan sepihak di media,” kata dia.

Terkait pernyataan yang mengaku telah menyerahkan bukti video dugaan pencurian nikel kepada penyidik Polri, PT Position meminta agar bukti tersebut diverifikasi secara independen oleh pihak berwenang.

Perusahaan menilai langkah tersebut penting untuk memastikan validitas informasi yang beredar di publik.

Pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional dilakukan secara sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |