jpnn.com, JAKARTA - PT Position membantah tudingan terkait dugaan pencaplokan wilayah tambang dan aktivitas penambangan ilegal di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional dilakukan secara sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk izin resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Pertama saya tegaskan, bukan mining. Tidak ada penambangan di lokasi tersebut. Kerja sama itu untuk pembangunan infrastruktur jalan, jalan angkutan digunakan bersama,” ujar kuasa hukum PT Position, Indra R. Maasawet dalam keterangannya, pada Jumat (31/10).
Menurut dia, persoalan batas wilayah antara PT Position dan perusahaan lainnya saat ini sedang diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administratif yang berlaku.
Untuk itu, perusahaan menyesalkan pernyataan pihak yang menuding adanya pencurian nikel tanpa dasar hukum yang jelas.
“Sengketa lahan seharusnya diselesaikan secara profesional dan proporsional, bukan melalui tuduhan sepihak di media,” kata dia.
Terkait pernyataan yang mengaku telah menyerahkan bukti video dugaan pencurian nikel kepada penyidik Polri, PT Position meminta agar bukti tersebut diverifikasi secara independen oleh pihak berwenang.
Perusahaan menilai langkah tersebut penting untuk memastikan validitas informasi yang beredar di publik.


 
 






































