Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking Melanggar Undang-Undang, Disetop DPRD Bali

3 hours ago 23

Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking Melanggar Undang-Undang, Disetop DPRD Bali

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Situasi lift kaca di tebing Pantai Kelingking Nusa Penida yang hari ini ditutup sementara Pansus TRAP DPRD Bali dan Satpol PP Bali, Klungkung, Jumat (31/10/2025). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari.

jpnn.com - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyetop sementara pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

"Kalau sudah dalam konteks penegakan perda tata ruang oleh Satpol PP Bali, ya, dipastikan supaya jangan ada lagi kegiatan," kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha di Klungkung, Jumat (31/10/2025).

Supartha menyebut pembangunan lift kaca berbahan besi setinggi 180 meter dari dasar jurang tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Terlebih lagi, pihak investor yaitu PT Bangun Nusa Properti (BNP) terbukti belum mengantongi sejumlah izin termasuk terkait mitigasi bencana dan keselamatan kerja.

"Kalau sampai ada pelanggaran, itu kan, bisa dipanggil, ada pidananya itu. Ini kan, sudah pro justitia, sudah penegakan perda perlu dievaluasi," tutur Made Supartha.

Selain izin-izin tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali juga menyoroti bangunan lift kaca yang tidak menunjukkan arsitektur Bali, padahal sudah diatur Perda Bali Nomor 5 Tahun 2025, sehingga tak ada lagi alasan pemberian izin pembangunan dilanjutkan.

Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi turut menambahkan bahwa penutupan sementara pembangunan berdasarkan masukan sejumlah OPD Pemprov Bali yang terkait.

Salah satunya data Disnaker bahwa K3 atau keselamatan dan kesehatan kerja belum dipenuhi sehingga berpotensi menimbulkan bahaya besar bagi pekerja dan pengunjung harian wisata.

Proyek lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung oleh investor Tiongkok, disetop DPRD Bali karena melanggar Undang-Undang Penataan Ruang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |