Proses Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Pemerintah Ikut Mengawasi

2 weeks ago 20

Proses Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Pemerintah Ikut Mengawasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wamendagri Bima Arya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan pihaknya terus memantau perkembangan pembahasan hak angket terkait pemakzulan Bupati Pati Sudewo yang saat ini masih berlangsung di DPRD Kabupaten Pati.

"Kami cermati dan awasi proses yang ada. Kami hormati pansus-nya dan tunggu saja," ujarnya seusai rapat percepatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Gedung Gradhika, Semarang, Kamis (28/8).

Bima meminta masyarakat Pati untuk menjaga kondusivitas selama proses hak angket berjalan hingga hasil akhir diputuskan. Dia juga mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi yang memastikan pelayanan publik di Pati tetap berjalan normal.

"Kami apresiasi Pak Gubernur, karena di sana pelayanan publik tetap jalan," katanya.

Menanggapi adanya aksi masyarakat Pati yang mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan rencana untuk bergerak ke lembaga antirasuah tersebut jika Bupati Sudewo lepas dari jeratan hukum, Bima menyebut hal itu bagian dari hak berdemokrasi.

"Silakan saja, itu ruang demokrasi, enggak ada larangan," ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati telah membentuk panitia khusus (pansus) hak angket untuk mengevaluasi kebijakan Bupati Sudewo setelah aksi massa besar-besaran menuntut sang bupati mundur. Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menjelaskan, pada rapat paripurna Rabu (13/8) yang dihadiri 42 dari 50 anggota DPRD, seluruh fraksi menyepakati pembentukan pansus angket dengan jumlah 15 anggota.

"Semua fraksi menyepakati dibentuk tim pansus angket untuk menindaklanjuti kebijakan Bupati Pati Sudewo. Hari ini (13/8) pansus langsung rapat, sedangkan hasilnya menunggu mereka karena punya waktu 60 hari kerja," ujarnya.

Pemerintah meminta masyarakat Pati untuk menjaga kondusivitas selama proses hak angket berjalan hingga hasil akhir diputuskan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |