Propam Polda Jabar Ajak Masyarakat Awasi Polisi Lewat QR Code Yanduan

8 hours ago 17

Rabu, 01 April 2026 – 12:45 WIB

Propam Polda Jabar Ajak Masyarakat Awasi Polisi Lewat QR Code Yanduan - JPNN.com Jabar

Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Adiwijaya dalam program Podcast Sobat Propam Polri. Foto: sources for JPNN

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menggencarkan sosialisasi layanan pengaduan berbasis digital QR Code Yanduan Polri kepada masyarakat luas.

Sosialisasi tersebut disampaikan melalui program Podcast Sobat Propam Polri yang dipand Teh Lilis, dengan menghadirkan Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Adiwijaya sebagai narasumber.

QR Code Yanduan Polri merupakan inovasi layanan pengaduan digital yang digagas Kadivpropam Polri Irjen Pol Abdul Karim.

Layanan ini memadukan teknologi informasi dengan mekanisme pengaduan yang telah ada, sehingga mempermudah masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri secara cepat dan praktis.

Kabidpropam Polda Jabar Kombes Pol Adiwijaya mengatakan, inovasi ini bertujuan meningkatkan transparansi serta mempercepat penanganan laporan masyarakat terkait kinerja kepolisian di lapangan.

"Cara lapor mudah, privasi dijamin aman. Bagi masyarakat yang ingin melapor, syaratnya tidaklah ribet. Masyarakat umum tanpa batasan apapun bisa menggunakan layanan ini, asalkan memiliki smartphone dan koneksi internet," kata Adiwijaya dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, cara penggunaan layanan ini cukup sederhana. Masyarakat hanya perlu memindai QR Code menggunakan kamera ponsel, kemudian mengisi formulir pengaduan online dengan data yang lengkap dan jelas.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melaporkan berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari pelanggaran disiplin, kode etik, penyalahgunaan wewenang, tindakan tidak profesional, hingga praktik pungutan liar (pungli).

Polda Jabar memperkenalkan QR Code Yanduan sebagai layanan pengaduan berbasis digital. Warga bisa melaporkan segala tindak kecurangan polisi, melalui QR Code.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |