Prof Satya Sebut Slip of the Tongue Adies Kadir Tak Langgar Etika Ataupun Hukum

5 hours ago 16

Prof Satya Sebut Slip of the Tongue Adies Kadir Tak Langgar Etika Ataupun Hukum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir meluruskan soal aksi joget anggota DPR di Sidang Tahunan MPR (foto: dok pribadi untuk jpnn)

jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Profesor Satya Arinanto, menegaskan bahwa pernyataan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang sempat menuai kritik publik merupakan slip of the tongue dan tidak mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat maupun pelanggaran etika sebagai anggota dewan.

Pernyataan tersebut disampaikan Satya saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (3/11).

Sidang itu membahas dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif, termasuk Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya.

Awalnya, anggota MKD Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, meminta penjelasan mendalam dari ahli mengenai konteks ucapan Adies Kadir yang sempat menimbulkan kontroversi di publik.

“Apakah pernyataan yang tadi disebut slip of the tongue itu mengandung unsur penghinaan kepada masyarakat?” tanya Soedeson.

Prof. Satya menegaskan bahwa ucapan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penghinaan.

“Tidak ada. Beliau hanya menjelaskan soal kenaikan tunjangan beras dan transportasi. Keesokan harinya juga sudah diklarifikasi. Justru yang dikritik masyarakat itu sebenarnya soal tunjangan perumahan,” ujar Satya di hadapan majelis MKD.

Menurutnya, langkah klarifikasi yang dilakukan Adies sehari setelah pernyataan tersebut merupakan sikap yang benar dan wajar dari seorang pejabat publik.

Menurutnya, langkah klarifikasi yang dilakukan Adies sehari setelah pernyataan tersebut merupakan sikap yang benar dan wajar dari seorang pejabat publik

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |