jpnn.com, JAKARTA - Penetapan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusung oleh DPR RI tidak bertentangan dengan konstitusi maupun peraturan perundang-undangan.
Proses tersebut sepenuhnya berada dalam koridor sistem ketatanegaraan Indonesia.
Hal itu ditegaskan pakar hukum tata negara Prof. Satya Arinanto kepada wartawan, Jumat (30/1).
Menurutnya, mekanisme pengisian jabatan hakim MK telah diatur secara jelas dalam konstitusi.
“Secara konstitusional, pengisian jabatan hakim Mahkamah Konstitusi memang diberikan kepada tiga lembaga negara, yakni Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Ini adalah desain kelembagaan sejak awal, yang menegaskan bahwa MK dibangun sebagai representasi kelembagaan negara, bukan representasi profesi tertentu,” ujar Prof. Satya.
Ia menegaskan, khusus untuk unsur DPR, lembaga legislatif tersebut memiliki kewenangan konstitusional penuh dalam melakukan seleksi, uji kelayakan, hingga penetapan calon hakim konstitusi melalui mekanisme internal yang sah.
“Selama proses itu dijalankan melalui mekanisme kelembagaan yang sah dan ditetapkan dalam forum resmi DPR, termasuk rapat paripurna, maka proses tersebut memiliki legitimasi hukum sekaligus legitimasi konstitusional,” tegasnya.
Menanggapi sorotan terhadap latar belakang politik Prof. Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi yang diusung DPR RI, Prof. Satya menilai hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk meragukan independensi Mahkamah Konstitusi.












































