Produksi Limbah Per Hari Capai 1.400 Ton, Pemkab Karawang Bakal Punya Perda Pengolahan Sampah

2 weeks ago 28

Kamis, 28 Agustus 2025 – 18:30 WIB

Produksi Limbah Per Hari Capai 1.400 Ton, Pemkab Karawang Bakal Punya Perda Pengolahan Sampah - JPNN.com Jabar

Ilustrasi pengolahan sampah atau daur ulang sampah. Foto: Source for JPNN

jabar.jpnn.com, KARAWANG - Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyambut baik ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah agar persoalan sampah di Kabupaten Karawang dapat tertangani dengan baik.

"Tanpa penanganan atau pengelolaan yang baik, persoalan sampah ini akan menjadi ancaman serius," kata bupati usai Rapat Paripurna DPRD  Karawang tentang persetujuan dan penetapan Raperda tentang Pengelolaan Sampah.

Ia menyampaikan, Karawang kini menjadi daerah yang  populasinya terus bertambah dan industri yang semakin berkembang. Kondisi tersebut ikut memicu tingginya produksi sampah di wilayah Karawang.

Saat ini, katanya, timbunan sampah di Karawang diperkirakan mencapai 1.200-1.400 ton per hari.

"Ini bukan angka kecil. Jadi tanpa pengelolaan yang baik, (persoalan sampah) akan menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat melalui pencemaran air, udara dan tanah, serta ekonomi daerah termasuk tercemarnya aliran sungai," katanya.

Ia menyampaikan, beberapa permasalahan yang muncul menjadikan hal penting dan harus segera diselesaikan dan dicarikan solusi yang lebih baik lagi.

"Melalui Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah, ini menjadi tonggak penting, namun seiring perkembangan waktu regulasi tersebut membutuhkan penyesuaian," katanya.

Bupati mengajak mengajak agar seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Karawang, DPRD, dunia usaha, akademisi serta masyarakat Karawang untuk bersama-sama mengawal implementasi peraturan daerah tersebut.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyambut baik ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |