Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang

11 hours ago 3

Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kuasa hukum pemohon Rama K Prasetya (kiri) dan Madi Siregar memberi keterangan pers usai sidang di PN Tangerang, Banten. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, TANGERANG - Sidang putusan praperadilan kasus dugaan kriminalisasi terhadap seorang perempuan berinisial FR oleh penyidik Polsek Kelapa Dua (Polres Tangerang Selatan) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1A Khusus, Kamis (13/3) sore.

Sidang itu dipimpin hakim tunggal Emy Tjahjani Widiastoeti. Dalam sidang tersebut, hakim mengabulkan gugatan FR sebagai pemohon atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan oleh Polsek Kelapa Dua.

"Oleh karena rangkaian upaya penyidikan yang dilakukan oleh termohon tidak sah, maka penetapan tersangka juga tidak sah, maka hal tersebut batal demi hukum," ujar Emy Tjahjani.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Karena pemohon baru menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dan tidak pernah dilakukan pemanggilan sebelumnya, maka termohon telah terbukti melakukan pelanggaran due process of law sebagaimana diatur dalam Pasal 28 B UUD 1945," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Rama K Prasetya dan Madi Siregar dari Kantor Metra Persada Law Office mengapresias putusan dan pertimbangan yang diambil oleh hakim PN Tangerang.

"Karena permohonan praperadilan yang kami ajukan dapat dikabulkan, yang dalam isi putusannya hakim menetapkan bahwasa penetapan tersangka, serta rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap klien kami tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Rama.

Dia berharap Polsek Kelapa Dua dapat menaati dan menghormati isi dari putusan praperadilan tersebut, dan tidak lagi mencari-cari kesalahan. "Dan kami juga merasa senang karena ternyata masih ada keadilan yang dapat diberikan oleh pengadilan terhadap klien kami sebagai masyarakat yang telah menjadi korban kriminalisasi," kata dia.

Permohonan praperadilan korban dugaan kriminalisasi oleh penyidik Polsek Kelapa Dua dikabulan PN Tangerang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |