jpnn.com - Praktisi Hukum Dhifla Wiyani mengapresiasi disahkannya KUHAP baru oleh DPR RI pada 18 November yang lalu.
Dhifla memuji Ketua Komisi III dan para anggota Pokja pembentukan KUHAP baru ini, yang mampu menuntaskan terbentuknya KUHAP baru ini ditengah banyaknya kritik terhadap isi pasal-pasal tersebut.
Hal itu diutarakan Dhifla usai ikut menghadiri RDPU Komisi III DPR RI dengan Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) pada Senin (24/11) lalu.
Dhifla menyoroti hal yang cukup penting dalam KUHAP baru, salah satunya terdapat penguatan salah satu pilar penegak hukum di Indonesia, yaitu fungsi dan hak Advokat.
Dalam KUHAP baru itu, Advokat diberikan hak untuk mendampingi tidak hanya tersangka, tetapi juga saksi dan korban.
Dilihat dari Pasal 32 KUHAP, Advokat diberikan hak untuk berbicara mengajukan keberatan atau protes kepada penyidik jika terindikasi ada intimidasi dari penyidik pada saat pemeriksaan terhadap tersangka/saksi/korban.
“Di mana hak itu dulunya tidak ada dalam KUHAP yang lama. Selain itu dalam Pasal 31 KUHAP baru mewajibkan penyidik untuk memberitahu kepada tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan oleh Advokat, sebelum dimulainya pemeriksaan,” ucap Dhifla.
Dia menuturkan bahwa ketentuan tersebut jelas-jelas memberikan perlindungan bagi masyarakat.





































