jpnn.com - JAKARTA - PPPK Paruh Waktu dan downgrade harus kompak memperjuangkan regulasi peningkatan status penuh waktu.
PPPK Paruh Waktu downgrade merupakan istilah untuk menyebut honorer database BKN yang seharusnya diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Namun, lantaran terbatasnya formasi PPPK full time, maka mereka masuk skema PPPK paruh waktu.
Istilah PPPK downgrade juga untuk honorer yang saat melamar PPPK terpaksa menggunakan level ijazah yang disesuaikan dengan formasi yang tersedia. Misal yang bersangkutan sebenarnya punya ijazah S1, tetapi karena formasi terbatas, maka menggunakan ijazah SLTA.
Menurut Sekretaris Jenderal Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Herlambang Susanto, PPPK Paruh Waktu dan downgrade merupakan kelompok aparatur sipil negara (ASN) yang premature.
Kedua kelompok tersebut masih belum mendapatkan kesejahteraan layaknya ASN PPPK.
"Itu yang sejak awal saya kejar, regulasi yang berbunyi memprioritaskan paruh waktu dan downgrade saat pemerintah daerah memiliki kemampuan anggaran ditambah adanya kebutuhan formasi pada rekrutmen ASN selanjutnya," tutur Herlambang kepada JPNN.com, Senin (9/2/2026).
Jadi, lanjutnya, ketika rekrutmen PPPK secara nasional kembali dibuka, maka mekanisme di SSCASN-nya pun hampir seperti seleksi sebelumnya di mana muncul dalam akun SSCASN pertanyaan "Apakah Anda eks THK 2".
Selanjutnya berubah menjadi "Apakah Anda PPPK Paruh Waktu dan PPPK Downgrade."














.jpeg)



























